KATA
PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
Agama
sebagai sistem kepercayaan dalam kehidupan
umat manusia dapat dikaji melalui berbagai
sudut pandang. Islam sebagai agama yang
telah berkembang selama berabad-abad lebih
menyimpan banyak masalah yang perlu
diteliti, baik itu menyangkut ajaran dan
pemikiran keagamaan maupun realitas sosial,
politik, ekonomi danbudaya.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang system ekonomi islam & kegiatan ekonomi islam yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Negeri Surabaya. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jau dari sempurna. Untuk itu,kami mengucapkan banyak terimakasih atas bimbingannya kepada dosen pengajar mata kuliah pendidikan agama islam yaitu Drs. M. KHOIRUL ANWAR Mei. serta kami meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah saya di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.terimakasih kami sampaikan.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang system ekonomi islam & kegiatan ekonomi islam yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Negeri Surabaya. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jau dari sempurna. Untuk itu,kami mengucapkan banyak terimakasih atas bimbingannya kepada dosen pengajar mata kuliah pendidikan agama islam yaitu Drs. M. KHOIRUL ANWAR Mei. serta kami meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah saya di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.terimakasih kami sampaikan.
Surabaya,2 Maret 2012
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………1
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………..2
BAB I
PENDAHULUAN…………………………………………………………………..3
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH……………………………………………………3
1.2 RUMUSAN MASALAH……………………………………………………………….3
BAB II
PEMBAHASAN…………………………………………………………………….4
A.
MAKNA SISTEM EKONOMI ISLAM………………………………………………4
B.
KONSEP EKONOMI ISLAM………………………………………………………...4
C.
PRINSIP DASAR DALAM EKONOMI ISLAM…………………………………….4
D.
KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM……………………………………………..5
E.
PERBEDAAN EKONOMI ISLAM DENGAN EKONOMI KONVENSIONAL….7
F.
SIFAT KEGIATAN EKONOMI ISLAM…………………………………………….8
G.
PEMBERDAYAAN EKONOMI DALAM ISLAM…………………………………8
H.
HARTA BENDA…………………………………………………………………….10
I.
AKAD TRANSAKSI………………………………………………………………...12
BAB III
PENUTUP …………………………………………………………………………15
KESIMPULAN……………………………………………………………………………15
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………..15
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah
Sebagai muslim kita yakin bahwa melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah, telah diatur garis besar aturan untuk menjalankan kehidupan ekonomi, dan untuk mewujudkan kehidupan ekonomi, sesungguhnya Allah telah menyediakan sumber daya Nya dan mempersilahkan manusia untuk memanfaatkannya, sebagaimana firman-Nya dalam:
QS. Al Bagaroh (2) ayat 29:
“ Dia lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menciptakan langit, lalu dijadikan Nya tujuh langit, dan dia Maha Mengetahui segala sesuatu.
Namun, pada kenyataannya, kita dihadapkan pada system ekonomi konvensional yang jauh lebih kuat perkembangannya daripada system ekonomi islam. Kita lebih paham dan terbiasa dengan tata cara ekonomi konvensional dengan segala kebaikan dan keburukannya..
Sebagai muslim, kita dituntut untuk menerapkan keislamannya dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dari aspek ekonomi. Maka mempelajari sistem ekonomi Islam secara mendalam adalah suatu keharusan, dan untuk selanjutnya disosialisasikan dan diterapkan.
Makalah ini disusun dari berbagai sumber dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran tentang ekonomi Islam. Untuk memudahkan pemahaman, pendekatan yang digunakan adalah melalui analisis perbandingan dengan system ekonomi konvensional.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksut system ekonomi islam?
2.
Apa per perbedaan system ekonomi islam & system
ekonomi konvensional?
3.
Apa yang dimaksut kegiatan ekonomi islam?
4.
Apa sajakah yang termasuk kegiatan ekonomi islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna sistem ekonomi islam
Islam adalah
agama yang universal. Ajaran- ajarannya mengatur dan membimbing semua aspek kehidupan
manusia, baik yang berdimensi vertikal (habl
min al Allah) maupun horizontal (habl
min al Nas). Al- Quran sebagai sumber utama ajaran Islam yang di dalamnya
berisi aqidah, syari’ah, sejarah, dan etika (moral), mengantur tingkah laku dan
tata cara kehidupan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun makhluk
sosial.
B. Konsep Ekonomi Islam
Ekonomi dalam
islam merupakan bagian dari mu’amalah yang secara bahasa berasal dari kata “amala yu’amilu mu’amalatan” yang
artinya saling berbuat, saling berusaha, dan saling beramal. Sedangkan
kaitannya dengan ekonomi islam, ada beberapa pendapat yang memberikan definisi,
diantaranya:
1. M. Umer
Chapra
Ekonomi islam adalah sebuah pengetahuan yang
membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi
sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor ajaran islam.
2. M. Akram
Kan
Ilmu ekonomi islam adalah ilmu yang mengkaji tentang
kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya
alam atasdasar bekerja sama dan berpartisipasi.
3. Muhammad
Abdul Manan
Ilmu
ekonomi islam adalah ilmu pengentahuan sosial yang mempelajari masalah- masalah
ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai- nilai islam.
Dari
beberapa definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi adalah suatu
sistem
ekonomi yang
didasarkan pada ajaran dan nilai- nilai islam dalam rangka untuk mencapai
kebahagiaan
hidup, baik di dunia maupun di akhirat.
C. Prinsip Dasar dalam Ekonomi Islam
1. Tauhid
Ketauhidan akan menyadarkan manusia untuk mengakui
akan keberadaan dan keesaan Allah SWT yang mengandung konsekwensi keyakinan
bahwasegala sesuatu bersumber dari Allah SWT dan berakhir pula kepada Allah
SWT.
-
Ketauhidan atau keimanan mempunyai
peranan penting dalam ekonomi Islam.
-
Ketauhidan menghasilkan keyakinan adanya
kesatuan antara dunia dan akhirat.
-
Ketauhidan juga menghasilkan pandangan
adanya kesatuan umat manusia.
2. Keseimbangan
Prinsip keseimbangan mengajarkan kepada kita untuk
meyakini bahwa segala sesuatu diciptakan oleh Allah dalam keadaan seimbang dan
serasi. Prinsip ini mengajarkan kepada manusia untuk menghindari segala bentuk
monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu tangan atau satu kelompok.
3. Kehendak
bebas
Prinsip kehendak bebas ini mengajarkan kepada kita
bahwa Allah SWT memiliki kebebasan mutlak, namun Dia juga menganugerahkan
kepada manusia kebebasan untuk memilih dua jalan yang ada didepannya, yaitu
baik dan buruk.
4. Tanggung
jawab
Dalam
ajaran islam tanggaung jawab ini terkait dengan konsep fardhu ’ain dan fardhu
kifayah. Fardhu ‘ain berarti
kewajiaban individual yang tidak dapat dibebankan kepada orang lain, sedangkan fardhu kifayah berarti kewajiban yang
apabila sudah dikerjakan oleh salah satu anggota masyarakat, maka terbebaslah
anggota masyarakat lain dari pertanggungjawaban (dosa). Prinsip tanggung jawab
ini juga menunjukkan nilai keadilan yang harus ada dalam ekonomi islam, karena
pilar kebebasan ekonomi yang berdiri di atas penghargaan terhadap fitrah dan
kemuliaan manusia harus disempurnakan dengan pilar yang lain, yaitu pilar
keadilan. Keadilan dalam islam bukanlah sekedar prinsip tambahan saja, tetapi
merupakan akar dari prinsip.
Untuk mengetahui lebih
jelas sitem ekonomi islam maka kita perlu mengerti tentang karakteristik
ekonomi islam.sedangkan karakteristik ekonomi islam meliputi tiga azas pokok
yaotu azas aqidah,syari’ah, dan akhlak.
Karakteristik
perekonomian islam berdasarkan Mustafa Edwin yaitu sebagai berikut :
1. Harta
Kepunyaan Allah dan Manusia Merupakan Khalifah Atas Harta
Karasteristik
pertama ini terdiri dari 2 bagian yaitu :
a. Pertama,
semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik Allah Swt, firman
Q.S. Al- Baqarah, ayat 284 dan Q.S.Al-Maai’dah
ayat 17.
Artinya : “Kepunyaan
Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu
melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya
Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah
mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya;
dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah : 284)
Artinya : “Sesungguhnya
telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al
Masih putra Maryam". Katakanlah: "Maka siapakah (gerangan) yang dapat
menghalang-halangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan Al Masih putra
Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi
semuanya?" Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang di
antara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa
atas segala sesuatu.”
(QS.
Al-Maaidah : 17)
b. Kedua,
manusia adalah khalifah atas harta miliknya.Sesuai dengan firman Allah
dalam QS. Al-Hadiid ayat 7.
Artinya : “Berimanlah
kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang
Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di
antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang
besar.”
Selain
itu terdapat sabda Rasulullah SAW, yang juga mengemukakan peran manusia sebagai
khalifah, diantara sabdanya ”Dunia ini hijau dan manis”.Allah telah menjadikan
kamu khalifah (penguasa) didunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara
berbuat mengenai harta di dunia ini.
Dapat
disimpulkan bahwa semua harta yang ada ditangan manusia pada hakikatnya milik Allah,
akan tetapi Allah memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya.
Sesungguhnya
Islam sangat menghormati milik pribadi, baik itu barang- barang konsumsi
ataupun barang- barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh
bertentang an dengan kepentingan orang lain. Jadi, kepemilikan dalam Islam
tidak mutlak, karena pemilik sesungguhnya adalah Allah SWT.
2. Ekonomi
Islam adalah Ekonomi yang Terikat dengan Akidah, Syariah (hukum), dan Moral
Diantara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam Islam (yafie, 2003: 41-42)
adalah: larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat
menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat,
larangan melakukan penipuan dalam transaksi, larangan menimbun emas dan perak atau
sarana- sarana moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, larangan
melakukan pemborosan, karena akan menghancurkan individu dalam masyarakat.
3. Ekonomi
Islam adalah Ekonomi yang Menjaga Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Beberapa ahli Barat memiliki tafsiran tersendiri terhadap Islam. Mereka
menyatakan bahwa Islam sebagai agama yang menjaga diri, tetapi toleran (membuka
diri). Selain itu para ahli tersebut menyatakan Islam adalah agama yang
memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi akhirat) dan sekularitas (segi
dunia).Sesungguhnya Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dan akhirat.
4. Ekonomi
Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan
umum
Arti
keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak
dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan- batasan tertentu, termasuk
dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan
antara batasan- batasan yang ditetapkan dalam sistem Islam untuk kepemilikan
individu dan umum. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk
mensejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan
mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum.
5. Ekonomi
Islam adalah Ekonomi yang Menjamin Kebebasan Individu
Individu-individu
dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara
perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut
tidak boleh melanggar aturan- aturan yang telah digariskan Allah SWT. Dalam
Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Dengan demikian kebebasan tersebut sifatnya tidak
mutlat.
Prinsip
kebebasan ini sangat berbeda dengan prinsip kebebasan sistem ekonomi kapitalis
maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu dalam berekonomi tidak
dibatasi norma- norma ukhrawi, sehingga tidak ada urusan halal atau haram.
Sementara dalam sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh
aktivitas ekonomi masyarakat diatur dan ditujukan hanya untuk negara.
E.Perbedaan Ekonomi Islam dengan Ekonomi
Konvensional
Seperti
yang kita tahu bahwa pijakan Bank umum adalah ekonomi konvensional, dan prinsip
bank syariah berpijakan pada ekonomi islam. Dalam ekonomi konvensional, motif
aktifitas ekonomi mengarah kepada pemenuhan keinginan (wants) individu
manusia yang tak terbatas dengan menggunakan factor-faktor produksi yang
terbatas, akibatnya, masalah utama ekonomi konvensional adalah kelangkaan (scarcity)
dan pilihan (choices).
Dalam ekonomi konvensional, motif
aktifitas ekonomi lebih diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar (needs) yang
tentu ada batasnya. Dengan demikian, ekonomi islam adalah ilmu yang mempelajari
segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya denngan tujuan falah
(kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat).
Bila
dilihat dari berbagai aspek inilah perbedaan antara ekonomi islam dengan
ekonomi islam :
No
|
Isu
|
Islam
|
Konvensional
|
1
|
Sumber
|
Al-Quran
|
Daya fikir manusia
|
2
|
Motif
|
Ibadah
|
Rasional matearialism
|
3
|
Paradigma
|
Syariah
|
Pasar
|
4
|
Pondasi dasar
|
Muslim
|
Manusia ekonomi
|
5
|
Landasan fillosofi
|
Falah
|
Utilitarian individualism
|
6
|
Harta
|
Pokok kehidupan
|
Asset
|
7
|
Investasi
|
Bagi hasil
|
Bunga
|
8
|
Distribusi kekayaan
|
Zakat, infak, shodaqoh, hibah, hadiah, wakaf dan warisan.
|
Pajak dan tunjangan
|
9
|
Konsumsi-produksi
|
Maslahah, kebutuhan dan kewajiban
|
Egoism, materialism, dan
rasionalisme
|
10
|
Mekanisme pasar
|
Bebas dan dalam pengawasan
|
Bebas
|
11
|
Pengawas pasar
|
Wilayatul Hisba
|
NA
|
12
|
Fungsi Negara
|
Penjamin kebutuhan minimal dan pendidikan melalui baitul mal
|
Penentu kebijakan melalui
Departemen-departemen
|
13
|
Bangunan ekonomi
|
Bercorak perekonomian real
|
Dikotomi sektoral yang sejajar
ekonomi riil dan moneter
|
Perbedaan yang sering
didengar antara dua sistem yang berbeda ini :
Bunga
|
Bagi Hasil
|
Penentuan bunga dibuat pada waktu
akad dengan asumsi usaha akan selalu menghasilkan keuntungan
|
Penentuan besarnya nisbah bagi
hasil disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkiinan untung
rugi
|
Besarnya presentasididasarkan pada
jumlah modal yang dipinjamkan.
|
Besarnya rasio bagi hasil
didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
|
Bunga dapat mengambang dan
besarnnya naik turun sesuai dengan naik turunnya kondisi ekonomi
|
Rasio bagi hasil tetap tidak
berubah selama akad masih berlaku, kecuali diubah atas kesepakatan bersama.
|
Pembayaran bunga tetap seperti
yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah usaha yang dijalankan untung
atau rugi.
|
Bagi hasil bergantung pada
keuntungan usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian ditangggung
bersama.
|
Jumlah pembayaran bunga tidak
meningkat sekalipun keuntungan berlipat
|
Jumlah pembagian laba meningkat
sesuai dengan peningkatan keuntungan.
|
Eksistensi bunga diragukan (kalau
tidak dikecam) oleh semua agama.
|
Tidak ada yang meragukan keabsahan
bagi hasil
|
F. Sifat kegiatan ekonomi islam
Sebagaimana
diketahui, bahwa kemiskinan merupakan bahaya besar terhadap stabilitas
ketentraman, kesejahteraan dan keamanan masyarakat bahkan terhadap keimanan
seseorang. Apalagi kemiskinan ini disebabkan oleh ketidakadilan distribusi
diantara mereka , terjadinya perampasan hak dari sebagian masyarakat kepada yan
yang lain, atau pengeksploitasian atas komunitas yang tak berdaya dan sangat
memudahkan timbulnya instabilitas dalam kehidupan di masyarakat , yang akan
meruntuhkan sendi solidaritas dan kasih sayang di masyarakat.
Dalam
al-Qur’an terdapat kelas penindas (Mustakbirin)
dan kelas tertindas (Mustad’afin)
yang terdapat konflik diantara mereka, namun ini bukan dalam arti islam melegalkan konflik sosial .
Dalam hal ini agama Islam memberikan
tata aturan bagi masing-masing kelas tersebut, yang berupa kewajiban dan hak
masing-masing.
G.
Pemberdayaan
Ekonomi dalam Islam
Secara
ideal , yakni sesuai dengan ajaran Islam sebenarnya, Islam pada hakekatnya
mengajak umatnya untuk mencapai kemajuan, prestasi dan kompetisi sehat. Islam
menganjurkan agar manusia memanfaatkan potensi dirinya (Sumber Daya Manusia)
dan potensi alam (Sumber Daya Alam)dalam bekerja karena akan membawa pada
keberdayaan ekonomi manusia sehingga mereka menjadi kelompok yang kuat,
kelompok yang disukai oleh Allah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Sesungguhnya Allah
mencintai hamba yang bertaqwa ,yang kaya serta tersembunyi (tidak diketahui
orang lain).
Oleh
karena itu, keberdayaan ekonomi masyarakat merupakan kondisi yang diharapkan,
yang mana titik beratnya adalah tercapainya kesejahteraan manusia (QS.
Al-Baqarah : 21)
Dari
ayat diatas , jelaslah bahwa Islam sangat memerintahkan umatnya untuk bekerja
keras dalam rangka pemberdayaan ekonomi, karena kerja keras merupakan syarat
untuk memperoleh kemajuan dan pembangunan. Ini juga menunjukkan bahwa tujuan
kebahagiaan bagi seorang muslim bukan hanya kebahagiaan akhirat saja, tetapi
juga kebahagian akhirat. Sehingga kerja keras dalam rangka mencari rejeki halal
bisa dikategorikan sebagai amal yang merupakan bagian dari ibadah kepada Allah
SWT.
Disamping
itu manusia juga agen dan objek dari pembangunan. Pernyataan ini mempunyai
konsekuensi bahwa sumber daya manusia merupakan salah satu faktor yang sangat
penting dalam pembangunan di segala bidang, termasuk pembangunan ekonomi. Hal
ini mengingat bahwa manusia adalah penggerak dalam pembangunan yang
mengantisipasi masalah ,membuat perencanaan, mempertimbangkan sistem nilai
agama dan masyarakat, menggali sumber alam , mengakumulasi dana, membangun
organisasi sosial, ekonomi dan politik serta meletakkan semuanya dalam satu
wadah pembangunan.
Dalam
usaha pemberdayaan ekonomi ini tentuya yang pertama kali dilihat adalah
bagaimana pemberdayaan ekonomi dalam lingkup lebih kecil,yaitu keluarga. Hal
ini sesuai dengan Firman Allah SWT dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 9 :
“Dan hendaklah takut
kepada Allah SWT orang-orang yang sekiranya meninggalkan anak-anak yang lemah
dibelakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka, maka
hendaklah mereka bertaqwa terhadap Allah SWT dan hendaklah mereka menguapkan
perkataan yang benar”
H.
Harta
Benda
Dalam
ekonomi Islam, harta benda biasa diistilahkan dengan (al-Mal) yang secara bahasa berarti condong,cenderung dan miring.
Manusia cenderung ingin memiliki dan menguasai harta. Sedangkan secara istilah
harta bnda adalah :
Artinya
: “segala sesuatu yang bernilai dan mesti
rusaknya dengan menguasainya” . Pengertian diatas merupakan pengertian umum
yang dipakai dalam undang-undang modern, yakni :
“segala yang bernilai
dan bersifat harta” (al-Zuhaily, 1998 : 42)
- Kedudukan
Harta dalam Islam
a.
Harta sebagai fitnah
Sesungguhnya
hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala
yang besar. (QS. al-Taghabun :15)
b.
Harta sebagai perhiasan
hidup
Harta dan
anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi
saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk
menjadi harapan. (QS. Al-Kahfi : 46)
c.
Harta untuk memenuhi
kebutuhan dan kesenangan
Dijadikan indah
pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu :
wanita-wanita , anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan,
binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia ,
dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
- Fungsi
Harta Benda dalam Islam
Secara
terperinci , Suhendi (1997 : 28-30)
mengemukakan fungsi harta yaitu :
a.
Untuk kesempurnaan
ibadah.
Contoh
: Sholat memerlukan kain untuk menutup aurat.
b.
Memelihara dan
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
c.
Membentuk generasi
penerus yang berkualitas dan tidak lemah baik dibidang pendidikan maupun
ekonomi.
d.
Menyelaraskan kehidupan
dunia dan akhirat yang merupakan perintah AllahSWT.
e.
Bekal mencari dan
mengembangkan keilmuan ,karena bagaimanapun dalam mencari ilmu membutuhkan
biaya.
f.
Keharmonisan hidup
bernegara dan bermasyarakat, seperti orang kaya yang membuka lapangan pekerjaan
bagi orang yang membutuhkan.
- Klasifikasi
Harta Benda dalam Islam
- Ditinjau dari
segi ada tidaknya nilai dan perlindungan , harta benda dapat di
klasifikasikan menjadi harta Mutaqawwim
dan Ghairu mutaqawwim.
Mutaqawwim adalah Segala sesuatu yang dapat dikuasai dan dibolehkan oleh
syara’ . Sedangkan Ghairu mutaqawwim yaitu sesuatu yang tidak dapat
dikuasai dan dilarang oleh syara’.
- Ditinjau dari
segi bisa tidaknya dipindah dari tempat asalnya , harta benda di bedakan
menjadi harta uqar (tetap/tidak bergerak) dan manqul (harta bergerak) .
- Ditinjau dari
segi ada tidaknya persamaan dengan harta benda lainnya, dibedakan menjadi
harta benda mitsly (harta benda
yang ada persamaannya) dan qimy
(harta benda yang tidak ada persamaannya)
- Ditinjau dari
segi kepemilikan, diklasifikasikan menjadi tiga yaitu mamluk (harta benda yang telah
dimiliki oleh seseorang), mubah (harta
benda bebas/ boleh dimiliki)
- Ditinjau dari
keberadaan harta benda , diklasifikasikan menjadi harta ain (benda kongkrit) dan Dain (piutang)
- Ditinjau dari
segi pemakaian , dikelompokkan menjadi harta benda istihlaky (sekali pakai) seperti makanan, dan Istimaly (bisa dipakai berkali
kali) seperti pakaian,kebun,tempat tidur,dan lain-lain.
- Akad
Transaksi
Secara bahasa , akad berasal dari kata
al-‘Aqdatu (sambungan), dan al-‘Ahdu (janji). Sedangkan secara khusus , akad
bisa di definisikan :
Artinya : “Perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan
syara’ yang berdampak pada objeknya. (al-Zuhaili, 1989, IV : 80-81)”
Ijab qabul adalah suatu perbuatan atau
pernyataan untuk menunjukkan suatu keridlaan dalam berakad di antara dua orang
atau lebih, sehingga terhindar suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’.
Contoh ijab adalah pernyataan seorang penjual : “saya telah menjual barang ini kepadamu”. Sedangkan contoh qabul adalah “saya
beli barangmu” atau “saya terima
barangmu”.
1.
Rukun
dan Syarat Akad
Rukun akad adalah sesuatu yang harus ada
ketika terjadinya akad transaksi , yaitu adanya
al-‘aqid (orangyang berakad)
contoh penjual dan pembeli, adanya ma’qud
‘alaih (barang atau harga), dan shighat
(ijab qabul).
a.
Al-‘Aqid
(orang yang berakad)
Keberadaan
Al-‘Aqid sangat penting karena tidak dapat dikatakan akad jika tidak ada aqid. Menurut
ulama Maliqiyah dan Hanafiyah, aqid diisyaratkan
berakal dan sudah mumaiyyiz, yakni anak yang agak besar yang pembicaraannya dan
jawaban yang dilontarkan dapat dipahami, serta berumur 7 tahun. Menurut
golongan ini, suatu akad yang dilakukan oleh anak kecil yang belum mumayyiz
atau oleh orang gila, dianggap tidak sah. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyahdan
Hanabilah, aqid harus sudah baligh,
berakal, dan telah mampu memelihara agama dan hartanya (Syafi’i, 2004 :45-54).
b.
Ma’qud’
Alaih (barang atau harga)
Ma’qud’
Alaih adalah objek akad atau benda- benda yang dijadikan akad yang bentuknya
tampak dan membekas. Dapat berbentuk harta benda, seperti barang daganagan,
atau bentuksuatu kemanfaatan, seperti dalam masalah upah mengupah, syarat
Ma’qud’ Alaih adalah :
1.
Harus ada ketika akad
2.
Berupa barang
mutaqawwim (mempunyai nilai)
3.
Barang yang
diperbolehkan syara’
4.
Dapat diberikan pada
waktu akad
5.
Diketahuioleh kedua
pihak yang berakad
6.
Ma’qud’ Alaih harus
suci
c.
Shighat
(ijab qabul)
Definisi
ijab menurut ulama Hanafiyah adalah enetapan perbuatan tertentu yang
menunjukkan keridlaan yang diucapkan olehorang pertama, baik yang menyerahkan
maupun yang menerima. Sedangkan qabul adalah orang yang berkata setelah orang
yang mengcapkan ijab, yang menunjukkan keridlaan atas ucapan orang pertama.
Adapun syarat shighat (atau ijab
qabul)adalah:
1.
Ijab dan qabu harus
jelas maksudnya sehingga dipahami oleh piahk yang melangsungkan akad
2.
Antara ijab dan qabul
harus sesuai
3.
Anatara ijab dan qabul
harus bersambung dan berada di tempat yang sama jika kedua piak hadir, atau
berada di tempat yang berada tetapi sudahdiketahui oleh keduanya
2.
Metode
Shighat (ijab qabul)
a.
Shighat
dengan Lafadh (ucapan)
b.
Shighat
dengan Perbuatan
c.
Shighat
dengan Tulisan
d.
Shighat
dengan Isyarat
- Kerjasama
dalam Bidang Ekonomi
Diantara
sekian banyak kerjasama yang diajarkan dalam Islam adalah musyarakah/syirkah dan mudharabah/qiradh
1.
Musyarakah/syirkah
Secara bahasa, musyarakah diartikan
dengan al-Ikhtilath (percampuran)
yakni bercampurnya harta satu dengan harta yang lainnya. Sedangkan secara
istilah, musyarakah bisa
didefinisikan : suatu ungkapan tentang adanya akad transaksi antara dua orang
atau lebih yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan (al-Zuhaily, 1989, IV
: 793)
2.
Mudharabah/qiradh
Mudharabah termasuk kategori musyarakah
karena memenuhi rukun dan syarat sebuah akad musyarakah.
Secara bahasa, mudharabah berasal dari
kata dharb yang berarti memukul/berjalan . Pengertian memukul disini adalah proses
seseorang memukulkan/ menggerakkan kakinya untuk menjalankan suatu usaha .
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Ekonomi Islam sangat berbeda dengan ekonomi
konvensional, dimana ekonomi konvensional lahir dari pemikiran manusia yang
bisa berubah berdasarkan waktu sehingga tidak bersifat kekal dan selalu
membutuhkan perubahan-perubahan, sedangkan ekonomi Islam adalah ekonomi yang
berlandaskan nilai-nilai utama seperti Rabbaniyyah, ahlak, kemanusian dan
pertengahan.
Ekonomi Islam didasari oleh pokok-pokok petunjuk, kaidah-kaidah pasti, arahan-arahan prinsip yang bersumberkan dari nash-nash Qur’an dan Hadist yang bersifat kekal tidak akan mengalami perubahan.
Ekonomi konvensional muncul sebagai akibat dari kelangkaan sumber daya dibandingkan dengan keinginan manusia yang serba tidak terbatas, sementara ekonomi Islam tidak menjadikan kelangkaan dan pemenuhan keinginan manusia menjadi penyebab timbulnya permasalahan ekonomi, melainkan hanya bersifat relatif bukan absolute dan hanya terjadi pada suatu dimensi ruang dan waktu.
Ekonomi Islam didasari oleh pokok-pokok petunjuk, kaidah-kaidah pasti, arahan-arahan prinsip yang bersumberkan dari nash-nash Qur’an dan Hadist yang bersifat kekal tidak akan mengalami perubahan.
Ekonomi konvensional muncul sebagai akibat dari kelangkaan sumber daya dibandingkan dengan keinginan manusia yang serba tidak terbatas, sementara ekonomi Islam tidak menjadikan kelangkaan dan pemenuhan keinginan manusia menjadi penyebab timbulnya permasalahan ekonomi, melainkan hanya bersifat relatif bukan absolute dan hanya terjadi pada suatu dimensi ruang dan waktu.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, taufik,1979,Agama,etos
kerja dan perkembangan
ekonomi,Jakarta :LP3ES
Tim Dosen PAI UNESA, 2013, Pendidikan
Agama Islam : UNESA university press
Febriana,
Annisa. 5 Mei 2011. Beberapa Perbedaan
Sistem Ekonomi Konvensional dan Sistem Ekonomi
Islam. (Online). (http://celotehhatidanpikiran.blogspot.com/2011/05/beberapa-perbedaan-sistem-ekonomi.html. diakses 2
Maret 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar