Minggu, 03 Maret 2013

sistem ekonomi islam


KATA PENGANTAR



  Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya penyusun  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
   Agama  sebagai  sistem  kepercayaan  dalam  kehidupan  umat  manusia  dapat  dikaji  melalui  berbagai  sudut  pandang.  Islam  sebagai  agama  yang  telah  berkembang  selama  berabad-abad  lebih  menyimpan  banyak  masalah  yang  perlu  diteliti,  baik  itu  menyangkut  ajaran  dan  pemikiran  keagamaan  maupun  realitas  sosial,  politik,  ekonomi  danbudaya. 

   Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.

    Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang system ekonomi islam  & kegiatan ekonomi islam yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

    Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Negeri Surabaya. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jau dari sempurna. Untuk itu,kami mengucapkan banyak terimakasih atas bimbingannya  kepada  dosen  pengajar mata kuliah pendidikan agama islam yaitu Drs. M. KHOIRUL ANWAR Mei. serta kami  meminta  masukannya  demi  perbaikan  pembuatan  makalah  saya  di  masa  yang  akan  datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.terimakasih kami sampaikan.



Surabaya,2 Maret 2012


Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………1
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………..2
BAB I    PENDAHULUAN…………………………………………………………………..3
   1.1  LATAR BELAKANG MASALAH……………………………………………………3
   1.2  RUMUSAN MASALAH……………………………………………………………….3
BAB II   PEMBAHASAN…………………………………………………………………….4
A.    MAKNA SISTEM EKONOMI ISLAM………………………………………………4
B.     KONSEP EKONOMI ISLAM………………………………………………………...4
C.     PRINSIP DASAR DALAM EKONOMI ISLAM…………………………………….4
D.    KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM……………………………………………..5
E.     PERBEDAAN EKONOMI ISLAM DENGAN EKONOMI KONVENSIONAL….7
F.      SIFAT KEGIATAN EKONOMI ISLAM…………………………………………….8
G.    PEMBERDAYAAN EKONOMI DALAM ISLAM…………………………………8
H.    HARTA BENDA…………………………………………………………………….10
I.       AKAD TRANSAKSI………………………………………………………………...12
BAB III  PENUTUP …………………………………………………………………………15
    KESIMPULAN……………………………………………………………………………15
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………..15










BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang masalah

Sebagai muslim kita yakin bahwa melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah, telah diatur garis besar aturan untuk menjalankan kehidupan ekonomi, dan untuk mewujudkan kehidupan ekonomi, sesungguhnya Allah telah menyediakan sumber daya Nya dan mempersilahkan manusia untuk memanfaatkannya, sebagaimana firman-Nya dalam:

QS. Al Bagaroh (2) ayat 29:

“ Dia lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menciptakan langit, lalu dijadikan Nya tujuh langit, dan dia Maha Mengetahui segala sesuatu.

Namun, pada kenyataannya, kita dihadapkan pada system ekonomi konvensional yang jauh lebih kuat perkembangannya daripada system ekonomi islam. Kita lebih paham dan terbiasa dengan tata cara ekonomi konvensional dengan segala kebaikan dan keburukannya..

Sebagai muslim, kita dituntut untuk menerapkan keislamannya dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dari aspek ekonomi. Maka mempelajari sistem ekonomi Islam secara mendalam adalah suatu keharusan, dan untuk selanjutnya disosialisasikan dan diterapkan.

Makalah ini disusun dari berbagai sumber dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran tentang ekonomi Islam. Untuk memudahkan pemahaman, pendekatan yang digunakan adalah melalui analisis perbandingan dengan system ekonomi konvensional.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksut system ekonomi islam?
2.      Apa per perbedaan system ekonomi islam & system ekonomi konvensional?
3.      Apa yang dimaksut kegiatan ekonomi islam?
4.      Apa sajakah yang termasuk kegiatan ekonomi islam?













BAB II
PEMBAHASAN


A. Makna sistem ekonomi islam

Islam adalah agama yang universal. Ajaran- ajarannya mengatur dan membimbing semua aspek kehidupan manusia, baik yang berdimensi vertikal (habl min al Allah) maupun horizontal (habl min al Nas). Al- Quran sebagai sumber utama ajaran Islam yang di dalamnya berisi aqidah, syari’ah, sejarah, dan etika (moral), mengantur tingkah laku dan tata cara kehidupan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial.

B.  Konsep Ekonomi Islam

Ekonomi dalam islam merupakan bagian dari mu’amalah yang secara bahasa berasal dari kata “amala yu’amilu mu’amalatan” yang artinya saling berbuat, saling berusaha, dan saling beramal. Sedangkan kaitannya dengan ekonomi islam, ada beberapa pendapat yang memberikan definisi, diantaranya:
1.      M. Umer Chapra
Ekonomi islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor ajaran islam.
2.      M. Akram Kan
Ilmu ekonomi islam adalah ilmu yang mengkaji tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atasdasar bekerja sama dan berpartisipasi.
3.      Muhammad Abdul Manan
Ilmu ekonomi islam adalah ilmu pengentahuan sosial yang mempelajari masalah- masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai- nilai islam.
           
Dari beberapa definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi adalah suatu sistem
ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai- nilai islam dalam rangka untuk mencapai
kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat.

C. Prinsip Dasar dalam Ekonomi Islam
1.      Tauhid
Ketauhidan akan menyadarkan manusia untuk mengakui akan keberadaan dan keesaan Allah SWT yang mengandung konsekwensi keyakinan bahwasegala sesuatu bersumber dari Allah SWT dan berakhir pula kepada Allah SWT.
-          Ketauhidan atau keimanan mempunyai peranan penting dalam ekonomi Islam.
-          Ketauhidan menghasilkan keyakinan adanya kesatuan antara dunia dan akhirat.
-          Ketauhidan juga menghasilkan pandangan adanya kesatuan umat manusia.
2.      Keseimbangan
Prinsip keseimbangan mengajarkan kepada kita untuk meyakini bahwa segala sesuatu diciptakan oleh Allah dalam keadaan seimbang dan serasi. Prinsip ini mengajarkan kepada manusia untuk menghindari segala bentuk monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu tangan atau satu kelompok.
3.      Kehendak bebas
Prinsip kehendak bebas ini mengajarkan kepada kita bahwa Allah SWT memiliki kebebasan mutlak, namun Dia juga menganugerahkan kepada manusia kebebasan untuk memilih dua jalan yang ada didepannya, yaitu baik dan buruk.
4.      Tanggung jawab
Dalam ajaran islam tanggaung jawab ini terkait dengan konsep fardhu ’ain dan fardhu kifayah. Fardhu ‘ain berarti kewajiaban individual yang tidak dapat dibebankan kepada orang lain, sedangkan fardhu kifayah berarti kewajiban yang apabila sudah dikerjakan oleh salah satu anggota masyarakat, maka terbebaslah anggota masyarakat lain dari pertanggungjawaban (dosa). Prinsip tanggung jawab ini juga menunjukkan nilai keadilan yang harus ada dalam ekonomi islam, karena pilar kebebasan ekonomi yang berdiri di atas penghargaan terhadap fitrah dan kemuliaan manusia harus disempurnakan dengan pilar yang lain, yaitu pilar keadilan. Keadilan dalam islam bukanlah sekedar prinsip tambahan saja, tetapi merupakan akar dari prinsip.
Untuk mengetahui lebih jelas sitem ekonomi islam maka kita perlu mengerti tentang karakteristik ekonomi islam.sedangkan karakteristik ekonomi islam meliputi tiga azas pokok yaotu azas aqidah,syari’ah, dan akhlak.
Karakteristik perekonomian islam berdasarkan Mustafa Edwin yaitu sebagai berikut :
1.      Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Merupakan Khalifah Atas Harta
Karasteristik pertama ini terdiri dari 2 bagian yaitu :
a.      Pertama, semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik Allah Swt, firman Q.S. Al- Baqarahayat 284 dan Q.S.Al-Maai’dah ayat 17.
Artinya : “Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”  (QS. Al-Baqarah : 284)

Artinya : “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putra Maryam". Katakanlah: "Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan Al Masih putra Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi semuanya?" Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang di antara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”                                 (QS. Al-Maaidah : 17)

b.      Kedua, manusia adalah khalifah atas harta miliknya.Sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hadiid ayat 7.
Artinya : “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”

Selain itu terdapat sabda Rasulullah SAW, yang juga mengemukakan peran manusia sebagai khalifah, diantara sabdanya ”Dunia ini hijau dan manis”.Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) didunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini.
Dapat disimpulkan bahwa semua harta yang ada ditangan manusia pada hakikatnya milik Allah, akan tetapi Allah memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya.
Sesungguhnya Islam sangat menghormati milik pribadi, baik itu barang- barang konsumsi ataupun barang- barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh bertentang an dengan kepentingan orang lain. Jadi, kepemilikan dalam Islam tidak mutlak, karena pemilik sesungguhnya adalah Allah SWT.

2.      Ekonomi Islam adalah Ekonomi yang Terikat dengan Akidah, Syariah (hukum), dan Moral
      Diantara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam Islam (yafie, 2003: 41-42) adalah: larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat, larangan melakukan penipuan dalam transaksi, larangan menimbun emas dan perak atau sarana- sarana moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, larangan melakukan pemborosan, karena akan menghancurkan individu dalam masyarakat.

3.      Ekonomi Islam adalah Ekonomi yang Menjaga Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
      Beberapa ahli Barat memiliki tafsiran tersendiri terhadap Islam. Mereka menyatakan bahwa Islam sebagai agama yang menjaga diri, tetapi toleran (membuka diri). Selain itu para ahli tersebut menyatakan Islam adalah agama yang memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi akhirat) dan sekularitas (segi dunia).Sesungguhnya Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dan akhirat.

4.      Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum
Arti keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan- batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan- batasan yang ditetapkan dalam sistem Islam untuk kepemilikan individu dan umum. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum.

5.      Ekonomi Islam adalah Ekonomi yang Menjamin Kebebasan Individu
Individu-individu dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan- aturan yang telah digariskan Allah SWT. Dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Dengan demikian kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlat.
Prinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan prinsip kebebasan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu dalam berekonomi tidak dibatasi norma- norma ukhrawi, sehingga tidak ada urusan halal atau haram. Sementara dalam sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur dan ditujukan hanya untuk negara.

   E.Perbedaan Ekonomi Islam dengan Ekonomi Konvensional

 

Seperti yang kita tahu bahwa pijakan Bank umum adalah ekonomi konvensional, dan prinsip bank syariah berpijakan pada ekonomi islam. Dalam ekonomi konvensional, motif aktifitas ekonomi mengarah kepada pemenuhan keinginan (wants) individu manusia yang tak terbatas dengan menggunakan factor-faktor produksi yang terbatas, akibatnya, masalah utama ekonomi konvensional adalah kelangkaan (scarcity) dan pilihan (choices).
Dalam ekonomi konvensional, motif aktifitas ekonomi lebih diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar (needs) yang tentu ada batasnya. Dengan demikian, ekonomi islam adalah ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya denngan tujuan falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat).

Bila dilihat dari berbagai aspek inilah perbedaan antara ekonomi islam dengan ekonomi islam :

No
Isu
Islam
Konvensional
1
Sumber
Al-Quran
Daya fikir manusia
2
Motif
Ibadah
Rasional matearialism
3
Paradigma
Syariah
Pasar
4
Pondasi dasar
Muslim
Manusia ekonomi
5
Landasan fillosofi
Falah
Utilitarian individualism
6
Harta
Pokok kehidupan
Asset
7
Investasi
Bagi hasil
Bunga
8
Distribusi kekayaan
Zakat, infak, shodaqoh, hibah, hadiah, wakaf dan warisan.
Pajak dan tunjangan
9
Konsumsi-produksi
Maslahah, kebutuhan dan kewajiban
Egoism, materialism, dan rasionalisme
10
Mekanisme pasar
Bebas dan dalam pengawasan
Bebas
11
Pengawas pasar
Wilayatul Hisba
NA
12
Fungsi Negara
Penjamin kebutuhan minimal dan pendidikan melalui baitul mal
Penentu kebijakan melalui Departemen-departemen
13
Bangunan ekonomi
Bercorak perekonomian real
Dikotomi sektoral yang sejajar ekonomi riil dan moneter



Perbedaan yang sering didengar antara dua sistem yang berbeda ini :

Bunga
Bagi Hasil
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi usaha akan selalu menghasilkan keuntungan
Penentuan besarnya nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkiinan untung rugi
Besarnya presentasididasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan.
Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Bunga dapat mengambang dan besarnnya naik turun sesuai dengan naik turunnya kondisi ekonomi
Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku, kecuali diubah atas kesepakatan bersama.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah usaha yang dijalankan untung atau rugi.
Bagi hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian ditangggung bersama.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan berlipat
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama.
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil

F. Sifat kegiatan ekonomi islam
Sebagaimana diketahui, bahwa kemiskinan merupakan bahaya besar terhadap stabilitas ketentraman, kesejahteraan dan keamanan masyarakat bahkan terhadap keimanan seseorang. Apalagi kemiskinan ini disebabkan oleh ketidakadilan distribusi diantara mereka , terjadinya perampasan hak dari sebagian masyarakat kepada yan yang lain, atau pengeksploitasian atas komunitas yang tak berdaya dan sangat memudahkan timbulnya instabilitas dalam kehidupan di masyarakat , yang akan meruntuhkan sendi solidaritas dan kasih sayang di masyarakat.
Dalam al-Qur’an terdapat kelas penindas (Mustakbirin) dan kelas tertindas (Mustad’afin) yang terdapat konflik diantara mereka, namun ini bukan  dalam arti islam melegalkan konflik sosial . Dalam hal ini  agama Islam memberikan tata aturan bagi masing-masing kelas tersebut, yang berupa kewajiban dan hak masing-masing.

G.    Pemberdayaan Ekonomi dalam Islam
Secara ideal , yakni sesuai dengan ajaran Islam sebenarnya, Islam pada hakekatnya mengajak umatnya untuk mencapai kemajuan, prestasi dan kompetisi sehat. Islam menganjurkan agar manusia memanfaatkan potensi dirinya (Sumber Daya Manusia) dan potensi alam (Sumber Daya Alam)dalam bekerja karena akan membawa pada keberdayaan ekonomi manusia sehingga mereka menjadi kelompok yang kuat, kelompok yang disukai oleh Allah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertaqwa ,yang kaya serta tersembunyi (tidak diketahui orang lain).
Oleh karena itu, keberdayaan ekonomi masyarakat merupakan kondisi yang diharapkan, yang mana titik beratnya adalah tercapainya kesejahteraan manusia (QS. Al-Baqarah : 21)
Dari ayat diatas , jelaslah bahwa Islam sangat memerintahkan umatnya untuk bekerja keras dalam rangka pemberdayaan ekonomi, karena kerja keras merupakan syarat untuk memperoleh kemajuan dan pembangunan. Ini juga menunjukkan bahwa tujuan kebahagiaan bagi seorang muslim bukan hanya kebahagiaan akhirat saja, tetapi juga kebahagian akhirat. Sehingga kerja keras dalam rangka mencari rejeki halal bisa dikategorikan sebagai amal yang merupakan bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
Disamping itu manusia juga agen dan objek dari pembangunan. Pernyataan ini mempunyai konsekuensi bahwa sumber daya manusia merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam pembangunan di segala bidang, termasuk pembangunan ekonomi. Hal ini mengingat bahwa manusia adalah penggerak dalam pembangunan yang mengantisipasi masalah ,membuat perencanaan, mempertimbangkan sistem nilai agama dan masyarakat, menggali sumber alam , mengakumulasi dana, membangun organisasi sosial, ekonomi dan politik serta meletakkan semuanya dalam satu wadah pembangunan.
Dalam usaha pemberdayaan ekonomi ini tentuya yang pertama kali dilihat adalah bagaimana pemberdayaan ekonomi dalam lingkup lebih kecil,yaitu keluarga. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 9 :
“Dan hendaklah takut kepada Allah SWT orang-orang yang sekiranya meninggalkan anak-anak yang lemah dibelakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka, maka hendaklah mereka bertaqwa terhadap Allah SWT dan hendaklah mereka menguapkan perkataan yang benar”





H.    Harta Benda
Dalam ekonomi Islam, harta benda biasa diistilahkan dengan (al-Mal) yang secara bahasa berarti condong,cenderung dan miring. Manusia cenderung ingin memiliki dan menguasai harta. Sedangkan secara istilah harta bnda adalah :
Artinya : “segala sesuatu yang bernilai dan mesti rusaknya dengan menguasainya” . Pengertian diatas merupakan pengertian umum yang dipakai dalam undang-undang modern, yakni :
“segala yang bernilai dan bersifat harta” (al-Zuhaily, 1998 : 42)


  1. Kedudukan Harta dalam Islam
a.       Harta sebagai fitnah
Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. al-Taghabun :15)

b.      Harta sebagai perhiasan hidup
Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. (QS. Al-Kahfi : 46)

c.       Harta untuk memenuhi kebutuhan dan kesenangan
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu : wanita-wanita , anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia , dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
  1. Fungsi Harta Benda dalam Islam
Secara terperinci , Suhendi (1997 : 28-30) mengemukakan fungsi harta yaitu :
a.       Untuk kesempurnaan ibadah.
Contoh : Sholat memerlukan kain untuk menutup aurat.
b.      Memelihara dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
c.       Membentuk generasi penerus yang berkualitas dan tidak lemah baik dibidang pendidikan maupun ekonomi.
d.      Menyelaraskan kehidupan dunia dan akhirat yang merupakan perintah AllahSWT.
e.       Bekal mencari dan mengembangkan keilmuan ,karena bagaimanapun dalam mencari ilmu membutuhkan biaya.
f.       Keharmonisan hidup bernegara dan bermasyarakat, seperti orang kaya yang membuka lapangan pekerjaan bagi orang yang membutuhkan.

  1. Klasifikasi Harta Benda dalam Islam
    1. Ditinjau dari segi ada tidaknya nilai dan perlindungan , harta benda dapat di klasifikasikan menjadi harta Mutaqawwim dan Ghairu mutaqawwim. Mutaqawwim adalah Segala sesuatu yang dapat dikuasai dan dibolehkan oleh syara’ . Sedangkan Ghairu mutaqawwim yaitu sesuatu yang tidak dapat dikuasai dan dilarang oleh syara’.
    2. Ditinjau dari segi bisa tidaknya dipindah dari tempat asalnya , harta benda di bedakan menjadi harta uqar  (tetap/tidak bergerak) dan manqul (harta bergerak) .
    3. Ditinjau dari segi ada tidaknya persamaan dengan harta benda lainnya, dibedakan menjadi harta benda mitsly (harta benda yang ada persamaannya) dan qimy (harta benda yang tidak ada persamaannya)
    4. Ditinjau dari segi kepemilikan, diklasifikasikan menjadi tiga yaitu mamluk (harta benda yang telah dimiliki oleh seseorang), mubah (harta benda bebas/ boleh dimiliki)
    5. Ditinjau dari keberadaan harta benda , diklasifikasikan menjadi harta ain (benda kongkrit) dan Dain (piutang)
    6. Ditinjau dari segi pemakaian , dikelompokkan menjadi harta benda istihlaky (sekali pakai) seperti makanan, dan Istimaly (bisa dipakai berkali kali) seperti pakaian,kebun,tempat tidur,dan lain-lain.

  1. Akad Transaksi
Secara bahasa , akad berasal dari kata al-‘Aqdatu (sambungan), dan al-‘Ahdu (janji). Sedangkan secara khusus , akad bisa di definisikan :
Artinya : “Perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya. (al-Zuhaili, 1989, IV : 80-81)”
Ijab qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridlaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehingga terhindar suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Contoh ijab adalah pernyataan seorang penjual : “saya telah menjual barang ini kepadamu”. Sedangkan contoh qabul adalah “saya beli barangmu” atau “saya terima barangmu”.
1.      Rukun dan Syarat Akad
Rukun akad adalah sesuatu yang harus ada ketika terjadinya akad transaksi , yaitu adanya  al-‘aqid (orangyang berakad) contoh penjual dan pembeli, adanya ma’qud ‘alaih (barang atau harga), dan shighat (ijab qabul).
a.       Al-‘Aqid (orang yang berakad)
Keberadaan Al-‘Aqid sangat penting karena tidak dapat dikatakan akad jika tidak ada aqid. Menurut ulama Maliqiyah dan Hanafiyah, aqid diisyaratkan berakal dan sudah mumaiyyiz, yakni anak yang agak besar yang pembicaraannya dan jawaban yang dilontarkan dapat dipahami, serta berumur 7 tahun. Menurut golongan ini, suatu akad yang dilakukan oleh anak kecil yang belum mumayyiz atau oleh orang gila, dianggap tidak sah. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyahdan Hanabilah, aqid harus sudah baligh, berakal, dan telah mampu memelihara agama dan hartanya (Syafi’i, 2004 :45-54).
b.         Ma’qud’ Alaih (barang atau harga)
Ma’qud’ Alaih adalah objek akad atau benda- benda yang dijadikan akad yang bentuknya tampak dan membekas. Dapat berbentuk harta benda, seperti barang daganagan, atau bentuksuatu kemanfaatan, seperti dalam masalah upah mengupah, syarat Ma’qud’ Alaih adalah :
1.      Harus ada ketika akad
2.      Berupa barang mutaqawwim (mempunyai nilai)
3.      Barang yang diperbolehkan syara’
4.      Dapat diberikan pada waktu akad
5.      Diketahuioleh kedua pihak yang berakad
6.      Ma’qud’ Alaih harus suci
c.       Shighat (ijab qabul)
Definisi ijab menurut ulama Hanafiyah adalah enetapan perbuatan tertentu yang menunjukkan keridlaan yang diucapkan olehorang pertama, baik yang menyerahkan maupun yang menerima. Sedangkan qabul adalah orang yang berkata setelah orang yang mengcapkan ijab, yang menunjukkan keridlaan atas ucapan orang pertama. Adapun syarat shighat (atau ijab qabul)adalah:
1.      Ijab dan qabu harus jelas maksudnya sehingga dipahami oleh piahk yang melangsungkan akad
2.      Antara ijab dan qabul harus sesuai
3.      Anatara ijab dan qabul harus bersambung dan berada di tempat yang sama jika kedua piak hadir, atau berada di tempat yang berada tetapi sudahdiketahui oleh keduanya
2.      Metode Shighat (ijab qabul)
a.       Shighat dengan Lafadh (ucapan)
b.      Shighat dengan Perbuatan
c.       Shighat dengan Tulisan
d.      Shighat dengan Isyarat

  1. Kerjasama dalam Bidang Ekonomi
Diantara sekian banyak kerjasama yang diajarkan dalam Islam adalah musyarakah/syirkah dan mudharabah/qiradh
1.      Musyarakah/syirkah
Secara bahasa, musyarakah diartikan dengan al-Ikhtilath (percampuran) yakni bercampurnya harta satu dengan harta yang lainnya. Sedangkan secara istilah, musyarakah bisa didefinisikan : suatu ungkapan tentang adanya akad transaksi antara dua orang atau lebih yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan (al-Zuhaily, 1989, IV : 793)

2.      Mudharabah/qiradh
Mudharabah termasuk kategori musyarakah karena memenuhi rukun dan syarat sebuah akad musyarakah.
Secara bahasa, mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul/berjalan . Pengertian memukul disini adalah proses seseorang memukulkan/ menggerakkan kakinya untuk menjalankan suatu usaha .


































BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Ekonomi Islam sangat berbeda dengan ekonomi konvensional, dimana ekonomi konvensional lahir dari pemikiran manusia yang bisa berubah berdasarkan waktu sehingga tidak bersifat kekal dan selalu membutuhkan perubahan-perubahan, sedangkan ekonomi Islam adalah ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai utama seperti Rabbaniyyah, ahlak, kemanusian dan pertengahan.

Ekonomi Islam didasari oleh pokok-pokok petunjuk, kaidah-kaidah pasti, arahan-arahan prinsip yang bersumberkan dari nash-nash Qur’an dan Hadist yang bersifat kekal tidak akan mengalami perubahan.

Ekonomi konvensional muncul sebagai akibat dari kelangkaan sumber daya dibandingkan dengan keinginan manusia yang serba tidak terbatas, sementara ekonomi Islam tidak menjadikan kelangkaan dan pemenuhan keinginan manusia menjadi penyebab timbulnya permasalahan ekonomi, melainkan hanya bersifat relatif bukan absolute dan hanya terjadi pada suatu dimensi ruang dan waktu.


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, taufik,1979,Agama,etos kerja dan perkembangan
 ekonomi,Jakarta :LP3ES
Tim Dosen PAI UNESA, 2013, Pendidikan Agama Islam : UNESA university press
Fahrezha, Anas. 4 April 2011. Ekonomi Islam : Karakteristik Ekonomi Islam. (Online).
Febriana, Annisa. 5 Mei 2011. Beberapa Perbedaan Sistem Ekonomi Konvensional dan Sistem Ekonomi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar